DPR Sahkan RUU Pengampunan Pajak Menjadi UU
By Admin
nusakini.com--Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak (tax amnesty) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR pada Selasa (28/6) di Jakarta.
Menurut Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, pengesahan RUU tentang tax amnesty menjadi UU ini diyakini akan mengurangi maraknya aktivitas perpajakan dalam negeri yang belum/tidak dilaporkan. Pengesahan ini sekaligus menjadi momentum reformasi perpajakan yang komprehensif menuju sistem yang berkeadilan, berkepastian hukum, dan kepastian data yang valid, komprehensif, dan terintegrasi.
Ia menambahkan, pemerintah sendiri saat ini tengah menyusun peraturan pelaksanaan UU ini. Selain itu, untuk menjamin kesiapan pelaksanaannya, pemerintah juga melakukan berbagai sosialisasi untuk memudahkan Wajib Pajak dalam meningkatkan kesadaran perpajakannya, sehingga terdorong untuk berpartisipasi dalam program ini.
“Pentingnya peran serta masyarakat sangat penting dalam keberhasilan program ini, (untuk) mengawasi kebijakan yang telah dibuat agar sesuai dengan harapan,” katanya. (p/ab)